Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2011

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
12 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
12 Juli 2011
Sumber
LD No.150. 2011
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 8 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 21 Tahun 2011 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
  2. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 20 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
  3. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 19 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN
  4. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
  5. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 13 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
  6. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 12 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
  7. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 3 Tahun 2008 tentang PAJAK PARKIR
  8. PERDA Kab. Bangka Tengah No. 13 Tahun 2008 tentang PAJAK HOTEL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan