Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Struktural Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintahprovinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II dapat diperpanjang sapai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. bahwadalam rangka pembinaan karier dan memberikan kepastian hukum batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, perlu mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan
pemerintah Proinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang batas usia pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan pemerintah Proinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 19 Tahun 2013; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 13 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara Noor 13 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Noor 424 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan pemerintah Proinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumsel daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
Mencabut Pergub No. 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perumpunan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena adanya perubahan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pola koordinasi dan mekanisme kerja Asisten Sekda terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemprov Sumsel, maka perlu dibentuk Program Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang program kesejahteraan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, pengelola, sumber dana dan pengelolaan, kerteker, berakhirnya Badan/Dewan Pengawasn dan Pengurus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Upacara, Apel, Senam Kesegaran Jasmani Dan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Upacara, Apel, Senam Kesegaran Jasmani Dan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. Bahwadalam rangka peningkatan disiplin jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan perubahan atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Upacara, Apel, Senam Kesegaran Jasmani Dan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Upacara, Apel, Senam Kesegaran Jasmani Dan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Permendagri No. 5 Tahun 2008; Permendagri No. 31 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun
2010; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 2 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang pelaksanaan upacara, apel, senam kesegaran jasmani dan penggunaan pakaian dinas bagi pegawai
negeri sipil di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Selain itu mengatur Sanksi Administratif dan Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Upacara, Apel, Senam Kesegaran Jasmani Dan Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian, sebagai Pejabat pegawaian Daerah Provinsi dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS perlu menetapkan Peraturan Gubernur;
b. bahwa penerapan dan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil dibutuhkan suatu proses;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dmaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Proses penyelesaian kedudukan, status dan pertimbangan kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2013; erda Provinsi Sulbar No. 6Tahun 2009;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Kepegawaian Daerah (TPKD). TPKD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih reidakndah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Atau Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2795/K.1/PDP.10.4/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku sebagai Lembaga DIKLAT Pemerintah Provinsi Terakreditasi, maka dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia Aparatur yang profesional di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Maluku, perlu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mencakup Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dalam Jabatan. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang terakreditasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil perlu mengatur kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP N0. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 12 Tahun 2002; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
Dalam peraturan hubernur ini diatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi PNS dan syarat-syarat kenaikan pangkatnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 tahun 2008
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, rincian tugas, fungsi dan tata kerja diatur
dengan Peraturan Gubernur, sehingga Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 19 tahun 2008 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu ditinjau kembali.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat