KOORDINASI - ASISTEN SEKRETARIS DAERAH - PEMBIDANGAN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD 2013 (10) : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perumpunan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti karena adanya perubahan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembidangan Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pola koordinasi dan mekanisme kerja Asisten Sekda terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- 6 hlm
|