diklat pns - pengelolaan - pedoman
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2013/4, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan memperhatikan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2795/K.1/PDP.10.4/2012 tanggal 14 Desember 2012 tentang Penetapan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku sebagai Lembaga DIKLAT Pemerintah Provinsi Terakreditasi, maka dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia Aparatur yang profesional di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Maluku, perlu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil. Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mencakup Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dalam Jabatan. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah yang terakreditasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
- UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Maluku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
|