BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD 2013 (17) : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Struktural Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintahprovinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II dapat diperpanjang sapai dengan 60 (enam puluh) tahun;
b. bahwadalam rangka pembinaan karier dan memberikan kepastian hukum batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat, perlu mengatur batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan
pemerintah Proinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang batas usia pensiun
bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan pemerintah Proinsi Sulawesi Barat.
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 19 Tahun 2013; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 13 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Keputusan Kepala Badan kepegawaian Negara Noor 13 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Noor 424 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan pemerintah Proinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
- 4 hlm
|