Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2013

Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Struktural Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintahprovinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II di lingkungan pemerintah Proinsi Sulawesi Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Struktural Eselon I Dan Eselon Ii Di Lingkungan Pemerintahprovinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2013
Sumber
BD 2013 (17) : 4 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan