Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumbangan Sosial Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan keolahragaan di Kota Ambon diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, dipandang perlu menyediakan pendanaan yang memadai dengan prinsip
kecukupan dan berkelanjutan dengan sumber-sumber pendanaan yang jelas dan pengelolaannya. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Masyarakat. Masyarakat kota Ambon perlu di ajak untuk berperan serta dalam memajukan, mendanai dan melakukan pengawasan keolahragaan yang di lakukan oleh Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Sosial Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010; dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 56/HUK/1996.
Peraturan ini mengatur mengenai Sumbangan Sosial Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi bahwa pengaturan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Negara/Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; 12. PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang infomasi dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, verifikasi kerugian negara/daerah, surat keterangan tanggung jawab mutlak, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, pencatatan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi biasa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah in i harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah in i diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 28 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2015 tanggal 16 Pebruari 2015 tentang Persetujuan
Penganggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015,
sebagai landasan pelaksanaan anggaran sebelum
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2015,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengganggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2014;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun '2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan ·oaerah, Inspektorat, dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daer ah Kabupaten
Temanggung Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18
Tahun 2009; Peratura:1:, Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran Mendahului Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perubahan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
19 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang penting dan signifikan dalam
mendukung perekonomian nasional dan daerah:
b. bahwa semakin berkurangnya lahan pertanian
pangan di Kabupaten Pringsewu karena beralihnya
fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian
dapat mempengaruhi terwujudnya kemandirian,
ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dan
kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 78);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5279);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17
Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 02);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Pengawasan
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan BIG No. 14 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan, memenuhi persyaratan administratif dan tekrus bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; tim ahli bangunan gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan; sanksi administrative; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam Peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati KolakaTimur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa pembentukan dan Susunan Organisasi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerjasama di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau guna
menunjang pelayanan publik, perlu dilakukan
penanganan kerjasama secara terintegrasi oleh satu
unit kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang
Pisau, maka pembentukan dan susunan organisasi
pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
sebagaimana dimaksud, perlu
dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8
Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008
Nomor 08) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008
Nomor 08) diubah.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat