Dalam peraturan ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; tim ahli bangunan gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan; sanksi administrative; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan. Terdapat penjelasan dalam Peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat