Pengendalian, penataan dan penertiban pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu adanya ketentuan yang mengatur sehingga perkembangan pembangunan di wilayah Kota sejalan dengan nilai-nilai keindahan dan ketertiban sekaligus menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Bangunan Kota Batam telah dibatalkan dengan Kcputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 766 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ketentuan Bangunan di Kota Batam
Pasal I8 ayat ( 6) UUD RIndonesia Tahun I945, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU No. 53 Tahun I999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Uu No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Batam No. Tahun 2010; Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 141 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten
Tanah Laut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut berkewajiban untuk memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1961; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 39 Tahun
1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun
2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun
2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun
2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 40
Tahun 2019; Perpres Nomor 26 Tahun 2009; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 19 Tahun 2018; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 102 Tahun 2019; Permendagri Nomor 104 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan; Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
91 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4, TLD No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 pada Pasal 23, penambahan ayat pada Pasal 89, dan penyisipan ayat antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015
4 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015
HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2015 No. 1443, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan
pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat
serta pemulihan pelayanan umum secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib
menggunakan dana penanggulangan bencana dari
APBD kabupaten/kota, dan dalam hal APBD tidak
memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau
Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
c. bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Hibah DariPemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
pendanaan Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.07/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang
Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1553);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
9 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sikka dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sikka pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menyebabkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan dalam Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Permendagri No.82 Tahun 2015; Perda Kab.Sikka No.3 Tahun 2015; Perbup Sikka No.22 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah; 2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB IVA; 3. Diantara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 7 (tujuh) pasal yakni Pasal 76A, Pasal 76B, Pasal 76C, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 76F, dan Pasal 76G; Ketentuan Pasal 89 diubah; 5. Diantara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 89A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 22 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4,TLD NO.4, LL PROVINSI MALUKU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pendaftaran, Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan dan Sanksi Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat