Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan; Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat