PERUBAHAN - SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH - PENYELENGGARAAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 24/PMK.07/2020, BN. 2020/NO. 281, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 56 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 138, TLN No. 4576) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 110, TLN No. 5155); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Permenkeu RI No. 74/PMK.07/2016 (BN Tahun 2016 No. 667); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan mengenai pengertian umum/istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 (vide Pasal 1);
2. ketentuan mengenai Data SIKD (vide Pasal 21 ayat (2)); dan
3. ketentuan mengenai penyelenggaraan SIKD (vide Pasal 36).
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
- Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- 8 HLM.
|