Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, yang menjelaskan istilah dan definisi yang digunakan dalam peraturan ini, penyelenggaraan Platform Digital SKFN, mencakup sistem utama dan sistem mitra, serta tujuan dari penggunaan platform tersebut, sistem Informasi Keuangan Daerah secara Nasional, termasuk tanggung jawab dan tata cara penyelenggaraannya, digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, data dan Informasi Digital, yang mengatur tentang penyediaan dan penggunaan data, tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Digital, termasuk metode dan waktu penyampaian, konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah, mengatur tentang konsolidasi data nasional, penyajian Informasi Keuangan Daerah, koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan platform, pemantauan dan Evaluasi, serta sanksi dan insentif untuk pemerintah daerah yang terlibat dan ketentuan peralihan dan penutup, yang mengatur mengenai berlakunya peraturan ini dan pencabutan peraturan sebelumnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat