Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024

Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, yang menjelaskan istilah dan definisi yang digunakan dalam peraturan ini, penyelenggaraan Platform Digital SKFN, mencakup sistem utama dan sistem mitra, serta tujuan dari penggunaan platform tersebut, sistem Informasi Keuangan Daerah secara Nasional, termasuk tanggung jawab dan tata cara penyelenggaraannya, digitalisasi Pengelolaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, data dan Informasi Digital, yang mengatur tentang penyediaan dan penggunaan data, tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Digital, termasuk metode dan waktu penyampaian, konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah, mengatur tentang konsolidasi data nasional, penyajian Informasi Keuangan Daerah, koordinasi, Kerja Sama, dan Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan platform, pemantauan dan Evaluasi, serta sanksi dan insentif untuk pemerintah daerah yang terlibat dan ketentuan peralihan dan penutup, yang mengatur mengenai berlakunya peraturan ini dan pencabutan peraturan sebelumnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2024
Tanggal Berlaku
10 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (929/46 hlm)
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
  2. PMK No. 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya
  3. PMK No. 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan