Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut: 1. ketentuan mengenai pengertian umum/istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 (vide Pasal 1); 2. ketentuan mengenai Data SIKD (vide Pasal 21 ayat (2)); dan 3. ketentuan mengenai penyelenggaraan SIKD (vide Pasal 36).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat