Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah pada provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP PAUD untuk kabupaten/kota; Dana TPG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana Tamsil Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana TKG PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota; Dana BOP Kesetaraan untuk kabupaten/kota; dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Sisa Dana BOS yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2019 dilaporkan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Sisa Dana BOS dimaksud disalurkan kembali oleh Pemerintah Daerah provinsi ke Sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan digunakan sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat