Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.07 /2015

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
96/PMK.07 /2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2015
Tanggal Berlaku
13 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.725, jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1707 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan