Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019

Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan /Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
85/PMK.03/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
LN. 619/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 21 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2428 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan