alokasi - dana - desa - setiap desa - tata cara - pengalokasian - pembagian - tahun anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2023/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No. 119 Tahun 2019
Dalam PERBUP ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Pengalokasian, Pembagian dan Penganggaran ADD Setiap Desa; Penggunaan ADD; Penyaluran ADD; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2021
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bogor Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Peda, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Bogor Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU N. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah bberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana tela diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 28 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 29 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2021 NOMOR : 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 48 TAHUN 2020
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Petanian Nomor 43/Permentan/OT.010/ 8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan
masyarakat, maka sarana dan prasarana kesehatan perlu dikelola
secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi
pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang
clipungut/ dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan cliatur
dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); . Undang-Undang Nomor 36 Tehuri 2009 tentang Keseaaten
(Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kebupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah
Tahun 2015 Nomor 1 );
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB X
PENGEMBALIAN KELEBUIAN PEMBAYARAN BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB XII
PEMERIKSAAN BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIV
PENYIDIKAN BAB XV
KETENTUAN PIDANA BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1999/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas
Pariwisata Daerah Tingkat II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/389/1987 tanggal 21 Desember 1987, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/Hk. 205/79 dan Nomor 208 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pasal 59 Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
maka perlu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan
Kendaraan Dinas Milik Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf
a, perlu ditetapkan dengan Peraturan W alikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari l(orupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4389);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); ·�
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2967);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1609);
\
' 0 •
·- • 111
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil
Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah ;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pedoman Penilaian Barang Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaim.ana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 91 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota. Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun
2012).
Menetapkan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
MEMUTUSKAN :
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
�1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
2. W alikota adalah Walikota Palopo.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Kota Palopo.
4. Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang
berwenang dan berta.nggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik
Daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Kepala DPPKAD Kota Palopo adalah pejabat pada Pemerintah Kota Palopo selaku
pembantu pengelola barang milik daerah.
6. Barang Milik Daerah Kota Palopo selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo
atau perolehan lainnya yang sah (hi.bah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
sebagainya), termasuk di dalamnya adalah barang milik Daerah yang pengelolaannya
berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah.
7. Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik Daerah dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kota Palopo.
t .
,_
i 'I
8. Kuasa pengguna barang milik Daerah yang selanjutn.ya disebut kuasa pengguna adalah
kepala satuan kerja atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
9. Penyimpan barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pergudangan yang diangkat oleh
pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola
melalui atasan langsungnya.
10. Pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan
mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pemakaian yang diangkat oleh
Pengelola/Pembantu Pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung
jawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya.
11. Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutn.ya disebut barang SKPD adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Palopo atau perolehannya yang sah (hibah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan
Sebagainya), yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik
Daerah/Yayasan Milik Daerah.
12. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan
menertibkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna
dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
� 13. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak
lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau sebagai
penyertaan modal Pemerintah Daerah.
14. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan
menerima penggantian dalam bentuk uang.
15. Kendaraan dinas daerah adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
16. Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat
Negara.
17. Kendaraan dinas lapangan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan untuk menunjang
tugas pokok dan fungsi SKPD.
18. Kendaraan dinas operasional/jabatan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh
pimpinan DPRD dan pejabat struktural.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutn.ya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil
� dilingkungan Pemerintah Kota Palopo.
20. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta
yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh
nilai barang milik daerah.
21. Lelang Umum adalah penjualan kendaraan dinas yang terbuka unyuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksankan dihadapan
pejabat lelang negara.
22. Lelang Terbatas adalah penjualan kendaraan dinas yang terbatas untuk pegawai negeri
sipil dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat dan
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksanakan
dihadapan pejabat lelang negara.
23. Menjelang pensiun adalah pegawai yang akan memasuki pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
24. Pemegang kendaraan dinas adalah pejabat atau staf yang menggunakan dan
bertanggungiawab terhadap kendaraan dinas operasional/jabatan yang dibuktikan dengan
Keputusan Walikota atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala SKPD.
/
'-'
25. Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja pegawai negeri sipil selama menjadi
pegawai yang dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil / Definitif.
26. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat,
Inspektorat, Badan, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan.
27. Harga Pasar adalah hasil taksasi dari Panitia Pelelangan dan Penjualan Kendaraan
Dinas/Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Palopo dan nilai jual kendaraan bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS UMUM
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Pengaturan dalam peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah
dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas milik
Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengaturan agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD
melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-unsur yang terkait
dalam pengelolaan BMD.
Bagian Kedua
AsasUmum
Pasal 3
(1) Penggunaan BMD oleh Pengguna dan Kuasa Pengguna dibatasi hanya untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Daerah/BUMD.
(2) Semua penerimaan yang berasal dari pemindatanganan BMD merupakan pendapatan,
penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah.
BAB III
PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS
Pasal 4
r-.
, (1) Walikota menetapkan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri:
a. Kendaraan perorangan dinas;
b. Kendaraan dinas operasional jabatan;
c. Kendaraan dinas khusus/lapangan.
(3) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipergunakan
oleh Walikota dan Wakil Walikota.
(4) Kendaraan dinas operasional jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dipergunakan oleh pejabat struktural dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
(5) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dipergunakan oleh pegawai yang melaksanakan pelayanan operasional
khusus/lapangan dan/atau pelayanan umum.
(2)
r-.
,,
\
BAB IV
PENJUALAN KENDARAAN DINAS
Bagi.an Kesatu
Ketentuan dan Syarat
Pasal 5
(1) Kendaraan perorangan clinas yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu)
unit kepada Walikota dan Wakil Walikota setelah masa jabatannya berakhir serta tidak
mengganggu kegiatan operasional.
(2) Walikota dan Wakil Walikota dapat membeli kendaraan clinas operasional yang digunakan
apabila sudah mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun dan belum pemah membeli mobil
clinas sebelumnya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun.
(3) Kendaraan clinas operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf b yang
telah digunakan paling singkat 7 (tujuh) tahun lebih, dapat dijual.
(4) Kendaraan clinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf c
yang telah digunakan paling singkat 10 (sepuluh) tahun lebih, dapat dijual.
(5) Penjualan kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
dilaksanakan apabila tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan
daerah dan/atau sudah ada kendaraan pengganti.
� (6) Setiap Pegawai mendapatkan kesempatan untuk membeli kendaraan clinas perorangan
dan kendaraan dinas operasional 1 (satu) kali kecuali telah melewati tenggang waktu 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 6
( 1) Penjualan kendaraan clinas dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Penjualan kendaraan dinas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah dan/atau tidak
dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
b. Kendaraan dinas yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
pemerintahan daerah dan/atau tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
c. Penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan
cara:
1. Lelang umum;
2. Lelang terbatas; dan
3. Tanpa Lelang.
Pasal 7
(1) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD.
(2) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota tanpa persetujuan DPRD.
(3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah nilai untuk sekali penjualan
yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Penilaian Dalam Rangka Penjualan
Pasal 8
( 1) Penilaian kendaraan clinas dalam rangka penjualan dilakukan oleh penilai internal dan
dapat melibatkan penilai ekstemal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(2) Penilaian kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk
mendapatkan nilai wajar.
(3) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 9
(1) Pengguna kendaraan perorangan dinas sebagai pengguna kendaraan dinas mengajukan
surat permohonan.
(2) Walikota membentuk panitia penjualan kendaraan yang bertugas meneliti kondisi fisik dan
administrasi kendaraan bersangkutan dan aspek lainnya untuk kemudian dituangkan
dalam sebuah Berita Acara.
(3) Persyaratan administratifyang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Walikota dan Wakil Walikota;
b. Surat Pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas selama 10
(sepuluh) tahun terakhir;
c. Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Penjualan Kendaraan:
1. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 7
(tujuh) tahun harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga pasaran;
2. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 8 (delapan) tahun atau lebih harga
jualnya 20% (dua puluh persen) dari harga pasaran.
(4) Walikota menetapkan Keputusan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Lampiran
Keputusannya, memuat antara lain :
a. nama dan jabatan pembeli;
b. data kendaraan;
c. biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir;
d. harga jual yang ditetapkan.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran Penjualan
Kendaraan Perorangan Dinas
Pasal 10
(1) Pengelola atas nama Walikota membuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dinas
berdasarkan penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas oleh Walikota.
(2) Apabila terdapat biaya pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terakhir terhadap kendaraan
tersebut, maka pembeli harus melunasinya sebelum Surat Perjanjian ditandatangani.
(3) Hasil penjualan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.
�(4) Apabila pembayaran telah dilunasi, maka ditetapkan Keputusan Walikota tentang
pelepasan hak Pemerintah Daerah atas kendaraan perorangan dinas kepada pembeli dan
menghapuskannya dari daftar inventaris BMD.
(5) Pembeli dapat melakukan balik nama setelah keluarnya Keputusan Walikota tentang
Pelepasan Hak Pemerintah Daerah atas Kendaraan Perorangan Dinas.
(6) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kendaraan dimaksud tetap menjadi milik
Pemerintah Daerah.
(7) Bagan alur Tata Cara pemindahtanganan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan
dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
,,.
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih;
b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Belum pemah membeli kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas
operasional khusus/lapangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
(2) Masa Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, diperhitungkan
berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung pada Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(3) Masa bhakti sebagai ketua dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, diperhitungkan berdasarkan tanggal pada keputusan Pengangkatan dan
Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Palopo.
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pelelangan Umum
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 14
(1) Pengelola mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang mengenai penjualan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus, dilampiri
dengan:
a. Keputusan Penghapusan;
b. Keputusan Pembentukan Panitia Lelang;
c. Bukti Kepemilikan atas Barang;
d. Salinan pengumuman barang yang akan dijual mencakup :
1. Jenis / type;
2. Jumlah;
3. Tahun pembuatan/perolehan;
4. Kondisi/keadaan;
5. Harga penjualan yang ditetapkan Panitia Pelelangan.
(2) KPKL menetapkan hari dan tempat pelaksanaan lelang.
(3) Sebelum dilaksanakan penjualan terlebih dahulu Ketua Panitia Lelang wajib melakukan
pengumuman dalam media massa, media cetak dan papan pengumuman res.mi untuk
penerangan umum yang dapat diketahui oleh masyarakat luas / dunia usaha.
(4) Pelaksanaan lelang dilakukan melalui tahapan: proses penawaran, penetapan pemenang,
pembayaran/penyetoran ke Kas Umum Daerah, dan penyerahan fisik barang.
(5) Pembuatan risalah lelang ditandatangani oleh pelaksana penjualan/ pejabat lelang dengan
melampirkan Surat Tanda Setoran ke Kas Umum Daerah.
�(6) Panitia lelang melaporkan pelaksanaan penjualan/lelang kepada Pengelola dengan
dilampiri salinan risalah lelang.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pelelangan Terbatas
Kendaraan Dinas Operasional
Pasal 15
(1) Panitia Penghapusan mengusulkan kepada Walikota untuk pelaksanaan penjualan
melalui Lelang Terbatas dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait dengan kendaraan
yang akan dilelang.
(2) Walikota menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang Panitia Lelang Terbatas
dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
(3) Susunan Panitia Lelang Terbatas terdiri dari unsur Pembantu Pengelola dan SKPD terkait
lainnya.
(4) Keanggotaan Panitia Lelang Terbatas dapat mengikutsertakan unsur teknis atau tenaga
ahli dari instansi/lembaga lainnya yang terkait.
I '
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyat�an tetap berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa akibat dari perkembangan dan pertumbuhan ekonomi diberbagai sektor jasa usaha, mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan koordinasi dan keterpaduan antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan dengan pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah ; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :
1274/V/TAHUN 2020 tentang Pembentukan Forum
Kelompok Kerja dan Sekretariat Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jalan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Perangkat Daerah,Instansi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat ,Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan, Tenaga ahli, Kelompok Kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBENTUKAN FORUM LLAJ
BAB V STRUKTUR ORGANISASI, SEKRETARIAT DAN POKJA FORUM LLAJ
BAB VI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ
BAB VII KRITERIA, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Kabupaten Buton Utara dipandang
perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Desa;
b. bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus diperlukan
dalam rangka pemberdayaan masyarakat di Kabupaten
Buton Utara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten kepada desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Maksud Dan Tujuan;
Bab IV Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan;
Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan;
Bab VI Besaran Dan Penerima Bantuan Keuangan;
Bab VII Tata Cara Pencairan;
Bab VIII Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
Bab IX Pembianaan Dan Pengawasan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Dan Kab. Tasikmalaya sebagai daerah yang berbasis perdesaan dan agribisnis perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Dan Perda No. 2 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Insentif, Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pengawasan, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
36 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN GERAKAN MENANAM POHON
ABSTRAK:
Bahwa kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon perlu merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pertumbuhan dan perkembangan Provinsi Papua Barat dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Gerakan Menanam Pohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat