Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Maksud Dan Tujuan; Bab IV Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan; Bab V Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan; Bab VI Besaran Dan Penerima Bantuan Keuangan; Bab VII Tata Cara Pencairan; Bab VIII Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab IX Pembianaan Dan Pengawasan; Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat