Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Pemberian Bantuan Keuangan; Bab III Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan; Bab IV Besaran dan Penerima Bantuan Keuangan; Bab V Mekanisme Pencairan; Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan; Bab VIII Monitoring dan Evaluasi; Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan