PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN GERAKAN MENANAM POHON
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD. No. 2023/4, LL Prov Papbar: 23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN GERAKAN MENANAM POHON
ABSTRAK: |
- Bahwa kualitas lingkungan yang baik dan sehat melalui ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon perlu merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pertumbuhan dan perkembangan Provinsi Papua Barat dalam berbagai sektor yang disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan gerakan menanam pohon. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang Undang Ncmor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dan Gerakan Menanam Pohon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
|