Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2014

TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah MEMUTUSKAN : BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan : �1. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. W alikota adalah Walikota Palopo. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palopo. 4. Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan berta.nggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Kepala DPPKAD Kota Palopo adalah pejabat pada Pemerintah Kota Palopo selaku pembantu pengelola barang milik daerah. 6. Barang Milik Daerah Kota Palopo selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo atau perolehan lainnya yang sah (hi.bah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan sebagainya), termasuk di dalamnya adalah barang milik Daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah. 7. Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah dalam hal ini adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Palopo. t . ,_ i 'I 8. Kuasa pengguna barang milik Daerah yang selanjutn.ya disebut kuasa pengguna adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 9. Penyimpan barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pergudangan yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya. 10. Pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang milik Daerah dalam proses pemakaian yang diangkat oleh Pengelola/Pembantu Pengelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola melalui atasan langsungnya. 11. Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutn.ya disebut barang SKPD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo atau perolehannya yang sah (hibah, sumbangan, tukar menukar, penyerahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau dari Pihak Ketiga dan Sebagainya), yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah/Badan Usaha Milik Daerah/Yayasan Milik Daerah. 12. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menertibkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. � 13. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 14. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 15. Kendaraan dinas daerah adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional dan kendaraan dinas khusus/lapangan. 16. Kendaraan perorangan dinas adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh Pejabat Negara. 17. Kendaraan dinas lapangan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD. 18. Kendaraan dinas operasional/jabatan adalah kendaraan dinas yang dipergunakan oleh pimpinan DPRD dan pejabat struktural. 19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutn.ya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil � dilingkungan Pemerintah Kota Palopo. 20. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. 21. Lelang Umum adalah penjualan kendaraan dinas yang terbuka unyuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksankan dihadapan pejabat lelang negara. 22. Lelang Terbatas adalah penjualan kendaraan dinas yang terbatas untuk pegawai negeri sipil dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat dan mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang dan dilaksanakan dihadapan pejabat lelang negara. 23. Menjelang pensiun adalah pegawai yang akan memasuki pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 24. Pemegang kendaraan dinas adalah pejabat atau staf yang menggunakan dan bertanggungiawab terhadap kendaraan dinas operasional/jabatan yang dibuktikan dengan Keputusan Walikota atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala SKPD. / '-' 25. Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja pegawai negeri sipil selama menjadi pegawai yang dibuktikan dengan Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Definitif. 26. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Inspektorat, Badan, Kantor, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. 27. Harga Pasar adalah hasil taksasi dari Panitia Pelelangan dan Penjualan Kendaraan Dinas/Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Palopo dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur. BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN ASAS UMUM Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Pengaturan dalam peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan pengaturan agar terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Bagian Kedua AsasUmum Pasal 3 (1) Penggunaan BMD oleh Pengguna dan Kuasa Pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Daerah/BUMD. (2) Semua penerimaan yang berasal dari pemindatanganan BMD merupakan pendapatan, penerimaan Daerah bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah. BAB III PENGGUNAAN KENDARAAN DINAS Pasal 4 r-. , (1) Walikota menetapkan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan. (2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri: a. Kendaraan perorangan dinas; b. Kendaraan dinas operasional jabatan; c. Kendaraan dinas khusus/lapangan. (3) Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota. (4) Kendaraan dinas operasional jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dipergunakan oleh pejabat struktural dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . (5) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan (pool) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dipergunakan oleh pegawai yang melaksanakan pelayanan operasional khusus/lapangan dan/atau pelayanan umum. (2) r-. ,, \ BAB IV PENJUALAN KENDARAAN DINAS Bagi.an Kesatu Ketentuan dan Syarat Pasal 5 (1) Kendaraan perorangan clinas yang telah berumur 5 (lima) tahun lebih, dapat dijual 1 (satu) unit kepada Walikota dan Wakil Walikota setelah masa jabatannya berakhir serta tidak mengganggu kegiatan operasional. (2) Walikota dan Wakil Walikota dapat membeli kendaraan clinas operasional yang digunakan apabila sudah mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun dan belum pemah membeli mobil clinas sebelumnya dalam waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Kendaraan clinas operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf b yang telah digunakan paling singkat 7 (tujuh) tahun lebih, dapat dijual. (4) Kendaraan clinas khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) huruf c yang telah digunakan paling singkat 10 (sepuluh) tahun lebih, dapat dijual. (5) Penjualan kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilaksanakan apabila tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau sudah ada kendaraan pengganti. � (6) Setiap Pegawai mendapatkan kesempatan untuk membeli kendaraan clinas perorangan dan kendaraan dinas operasional 1 (satu) kali kecuali telah melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Pasal 6 ( 1) Penjualan kendaraan clinas dilaksanakan dengan ketentuan : a. Penjualan kendaraan dinas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah dan/atau tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan umum; b. Kendaraan dinas yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah dan/atau tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota; c. Penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan cara: 1. Lelang umum; 2. Lelang terbatas; dan 3. Tanpa Lelang. Pasal 7 (1) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan DPRD. (2) Penjualan kendaraan clinas yang bernilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), ditetapkan dengan Keputusan Walikota tanpa persetujuan DPRD. (3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah nilai untuk sekali penjualan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Bagian Kedua Penilaian Dalam Rangka Penjualan Pasal 8 ( 1) Penilaian kendaraan clinas dalam rangka penjualan dilakukan oleh penilai internal dan dapat melibatkan penilai ekstemal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Penilaian kendaraan clinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Hasil penilaian BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Bagian Ketiga Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Pasal 9 (1) Pengguna kendaraan perorangan dinas sebagai pengguna kendaraan dinas mengajukan surat permohonan. (2) Walikota membentuk panitia penjualan kendaraan yang bertugas meneliti kondisi fisik dan administrasi kendaraan bersangkutan dan aspek lainnya untuk kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara. (3) Persyaratan administratifyang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Walikota dan Wakil Walikota; b. Surat Pernyataan belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas selama 10 (sepuluh) tahun terakhir; c. Berita Acara Hasil Penelitian Panitia Penjualan Kendaraan: 1. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari harga pasaran; 2. Kendaraan perorangan dinas yang telah berusia 8 (delapan) tahun atau lebih harga jualnya 20% (dua puluh persen) dari harga pasaran. (4) Walikota menetapkan Keputusan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Lampiran Keputusannya, memuat antara lain : a. nama dan jabatan pembeli; b. data kendaraan; c. biaya perbaikan selama 1 (satu) tahun terakhir; d. harga jual yang ditetapkan. Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Pasal 10 (1) Pengelola atas nama Walikota membuat Surat Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Dinas berdasarkan penetapan penjualan kendaraan perorangan dinas oleh Walikota. (2) Apabila terdapat biaya pemeliharaan selama 1 (satu) tahun terakhir terhadap kendaraan tersebut, maka pembeli harus melunasinya sebelum Surat Perjanjian ditandatangani. (3) Hasil penjualan disetor sepenuhnya ke Kas Daerah. �(4) Apabila pembayaran telah dilunasi, maka ditetapkan Keputusan Walikota tentang pelepasan hak Pemerintah Daerah atas kendaraan perorangan dinas kepada pembeli dan menghapuskannya dari daftar inventaris BMD. (5) Pembeli dapat melakukan balik nama setelah keluarnya Keputusan Walikota tentang Pelepasan Hak Pemerintah Daerah atas Kendaraan Perorangan Dinas. (6) Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kendaraan dimaksud tetap menjadi milik Pemerintah Daerah. (7) Bagan alur Tata Cara pemindahtanganan pelaksanaan penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini. ,,. a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun lebih; b. Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang telah mempunyai masa bhakti 5 (lima) tahun; c. Belum pemah membeli kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; (2) Masa Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, diperhitungkan berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung pada Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Masa bhakti sebagai ketua dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperhitungkan berdasarkan tanggal pada keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Palopo. Bagian Kedelapan Tata Cara Pelelangan Umum Kendaraan Dinas Operasional Pasal 14 (1) Pengelola mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mengenai penjualan kendaraan dinas operasional yang telah dihapus, dilampiri dengan: a. Keputusan Penghapusan; b. Keputusan Pembentukan Panitia Lelang; c. Bukti Kepemilikan atas Barang; d. Salinan pengumuman barang yang akan dijual mencakup : 1. Jenis / type; 2. Jumlah; 3. Tahun pembuatan/perolehan; 4. Kondisi/keadaan; 5. Harga penjualan yang ditetapkan Panitia Pelelangan. (2) KPKL menetapkan hari dan tempat pelaksanaan lelang. (3) Sebelum dilaksanakan penjualan terlebih dahulu Ketua Panitia Lelang wajib melakukan pengumuman dalam media massa, media cetak dan papan pengumuman res.mi untuk penerangan umum yang dapat diketahui oleh masyarakat luas / dunia usaha. (4) Pelaksanaan lelang dilakukan melalui tahapan: proses penawaran, penetapan pemenang, pembayaran/penyetoran ke Kas Umum Daerah, dan penyerahan fisik barang. (5) Pembuatan risalah lelang ditandatangani oleh pelaksana penjualan/ pejabat lelang dengan melampirkan Surat Tanda Setoran ke Kas Umum Daerah. �(6) Panitia lelang melaporkan pelaksanaan penjualan/lelang kepada Pengelola dengan dilampiri salinan risalah lelang. Bagian Kesembilan Tata Cara Pelelangan Terbatas Kendaraan Dinas Operasional Pasal 15 (1) Panitia Penghapusan mengusulkan kepada Walikota untuk pelaksanaan penjualan melalui Lelang Terbatas dan mengumpulkan seluruh dokumen terkait dengan kendaraan yang akan dilelang. (2) Walikota menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang Panitia Lelang Terbatas dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait. (3) Susunan Panitia Lelang Terbatas terdiri dari unsur Pembantu Pengelola dan SKPD terkait lainnya. (4) Keanggotaan Panitia Lelang Terbatas dapat mengikutsertakan unsur teknis atau tenaga ahli dari instansi/lembaga lainnya yang terkait. I ' BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan BMD sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Walikota ini dinyat�an tetap berlaku. Pasal 17 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN KENDARAAN DINAS MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2014
Tanggal Berlaku
09 Januari 2014
Sumber
LK.2014/NO.04
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan