Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
26 April 1999
Tanggal Pengundangan
11 Juni 1999
Tanggal Berlaku
11 Juni 1999
Sumber
LD.1999/Seri.D No.3
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan