Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Perangkat Daerah,Instansi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat ,Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan, Tenaga ahli, Kelompok Kerja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PEMBENTUKAN FORUM LLAJ BAB V STRUKTUR ORGANISASI, SEKRETARIAT DAN POKJA FORUM LLAJ BAB VI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ BAB VII KRITERIA, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA BAB VIII PENDANAAN BAB IX MONITORING DAN EVALUASI BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat