Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2023

FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kepala Kepolisian Resor, Perangkat Daerah,Instansi, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Asosiasi Perusahaan Angkutan Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat ,Pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan, Tenaga ahli, Kelompok Kerja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PEMBENTUKAN FORUM LLAJ BAB V STRUKTUR ORGANISASI, SEKRETARIAT DAN POKJA FORUM LLAJ BAB VI TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG FORUM LLAJ BAB VII KRITERIA, MEKANISME DAN PROGRAM KERJA BAB VIII PENDANAAN BAB IX MONITORING DAN EVALUASI BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2023 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan