PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
EPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG MENCALONKAN DIRI SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu mengatur Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten; Bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Mencalonkan Diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan bupati (perbup) tentang kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013
PERDA Kab. Karawang No. 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 4 sampai dengan Pasal 19
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karawang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMANFAATAN KAYU PADA HUTAN HAK
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013 / NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 103 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, maka perlu dilakukan
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjaga kevakuman hukum, dan sambil menunggu Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak;
c. bahwa untuk pengaturan dan penertiban pemanfaatan kayu yang tumbuh pada
hutan hak dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup secara dini,
maka pemanfaatan kayu pada hutan hak perlu diatur;
d. bahwa sehubungan denganmaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang baru.
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 1922);
2. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 66 Tambahan
Lembaran negara RI Nomor 3699);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.
19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang - undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi undang - undang (Lembaran Negara RI Tahun
2004 No. 86 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4412);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4437);
5. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara RJ Tahun 2000 NO. 54 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pcrubahan Nama
Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerha Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran negara RI tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran negara RI Nomor 4733);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. Peraturan pemerintah Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
11. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.26/Menhut/If/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
12. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-Il/2012 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah tahun 2007 No. 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe tahun 2007 No. 46).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMANFAATAN KAYU HUTAN HAK
BAB III JENIS DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN
BAB IV TATA CARA PENILAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IZIN
BAB V MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka melindungi terhadap kehidupan dan
penghidupan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
maka memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang
matang dalam penanggulangannya sehingga dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan menyeluruh; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang;
asal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
13 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2013/ NO 193; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kehadiran Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
- RETRIBUSI- PERPANJANGAN IZIN -MEMPERKERJAKAN - TENAGA KERJA ASING -
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang Undang nomor 28 Tahun 2OO9 dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tahun 2OO9, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah: Pasal 1B ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2OO9, PP Nomor 97 Tahun 2012,
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TAzuF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRiBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETzuBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PBMBEBASAN RETRIBUSI, KEDALUWARSA, PEMANFAATAN, INSBNTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 8 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2014
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-8055 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1985 jo UU No.12 Tahun 1994, UU No.21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No.45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000, UU No.21 Tahun 2001 jo UU No.35 Tahun 2008, UU No.17 Tahun 2003,UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No.12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004 jo PP No.21 Tahun 2007, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 16 Tahun 2010, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Sanggau maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.31 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.18 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permenlh No.197 Tahun 2004, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2007, Permenlh No.27 Tahun 2009, Permenlh No.30 Tahun 2009, Permenlh No.15 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
Peraturan ini memiliki 32 halaman dan 15 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat