Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TAzuF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRiBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETzuBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PBMBEBASAN RETRIBUSI, KEDALUWARSA, PEMANFAATAN, INSBNTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat