Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan daerah atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten. Mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, besaran tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara pengembalian, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaporan dan pembinaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat