ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Sanggau maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.31 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.18 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, Permenlh No.197 Tahun 2004, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2007, Permenlh No.27 Tahun 2009, Permenlh No.30 Tahun 2009, Permenlh No.15 Tahun 2011, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Laboratorium Lingkungan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembiayaan, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
|