Tata cara penyelesesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 82 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa kekayaan daerah yang bersumber dari APBD baik berupa uang, barang dan /atau hak daerah yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dan diadministrasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan
- UUno.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.14 tahun 2005; PP no.58 tahun 2005; PP no.27 tahun 2014; PP no.38 tahun 2016; PP no.12 tahun 2017; Permendagri no.5 tahun 1997; Permnedagri no.5 tahun 1997; Permendagri no.13 tahun 2006; Permendagri no.19 tahun 2016; Peraturan BPK RI no.3 tahun 2007; Perda no.8 tahun 2012; perda no..10 tahun 2007; Perda no.11 tahun 2007; Perda no.7 tahun 2016; Perda no.11 tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pelaksanaan/Pemberlakuan Tp-TGR; Informasi Kerugian Daerah, Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemerikasaan; PPKD,TPKD damn Majlis Pertimbangan Pertimbangan ; Penyelesaian TP-TGR; Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi; Penilaian Kerugian Daerah; Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 43 halaman peraturan dan 39 halaman lampiran
|