Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian ganti kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi penyelesaian ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat