Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019

Pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, informasi dan pelaporan kerugian daerah, penyelesaian ganti kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi penyelesaian ganti kerugian dengan sanksi lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.6
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan