Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 59 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Penyelesaian, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB III Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB V Penagihan dan Penyetoran; BAB VI Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB VII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB VIII Kedaluwarsa; BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat