Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2019

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 38 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB V Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VII Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penyelesaian Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Tanggal Pengundangan
28 November 2019
Tanggal Berlaku
28 November 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 37
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan