Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 38 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB V Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VII Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penyelesaian Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat