Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi meliputi subjek dan objek, penilaian kerugian daerah, tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, masa kadaluwarsa, penghapusan tuntutan, pembebasan tuntutan, penyetoran dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat