TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
196);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB III INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB VI PENAGIHAN DAN PENYETORAN
BAB VII PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN
BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
56
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah kota Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
55 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat berjalan lebih efektif dan efisien diperlukan tata carapenyelesaian kerugian Negara/Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Badan Pemeriksa keuangan Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, informasi kerugian negara, penyelesaian kerugian negara/daerah, verifikasi kerugian negara/daerah, SKTJM, pembebanan kerugian negara/daerah sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksaaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian negara/daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio, penghapusan kerugian negara/daerah, kadaluwarsa, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, meliputi : Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; Penyelesaian kerugian daerah, dan ; Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No 3 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2016; PP No 38 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat No 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 59 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Penyelesaian, Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB III Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB V Penagihan dan Penyetoran; BAB VI Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB VII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB VIII Kedaluwarsa; BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 43 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah No. 2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Hal pokok yang diatur:
1. Ruang Lingkup
2. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
3. Informasi dan Pengungkapan
4. Pembuktian, Putusan, dan Pelaporan
5. Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah
6. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
7. Kedaluarsa
8. Penghapusan
9. Penyetoran
10. Penagihan
11. Pelaporan Penyelesaian TGR
12. Akunatansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
13 Sanksi
14. Ketentuan lain-lain
15. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133
Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegavvai Negeri
Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain yang
menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan
Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, ditetapkan Peraturan
Bupati.
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur 56 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten, BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten, BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten, BAB VI Penagihan dan Penyetoran, BAB VII Penatausahaan, Akuntansi, dan Pelaporan, BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Kabupaten, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
48
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang tim penyelesaian kerugian daerah, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 122 UU No. 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perbup Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) adalah suatu proses tuntutan terhadap bendahara, penguruas/penyimpan barang, pegawai bukan bendahara atau pengurus/penyimpan barang, atau pihak ketiga yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau barang daerah. Diatur tentang ruang lingkup, subjek dan objek, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, penyelesaian TP-TGR, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh bupati.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 32 Tahun 2021
TATA – CARA – PELAKSANAAN – PENYELESAIAN – TUNTUTAN – GANTI – KERUGIAN – DAERAH – TERHADAP – PEGAWAI – NEGERI – BUKAN – BENDAHARA – ATAU – PEJABAT – LAIN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2021 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, INFORMASI DAN PELAPORAN (Umum, Informasi dan Pelaporan), TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis), PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN (Penagihan, Penyetoran), PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
25 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat