Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, informasi kerugian negara, penyelesaian kerugian negara/daerah, verifikasi kerugian negara/daerah, SKTJM, pembebanan kerugian negara/daerah sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksaaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian negara/daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio, penghapusan kerugian negara/daerah, kadaluwarsa, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat