Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2020

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, informasi kerugian negara, penyelesaian kerugian negara/daerah, verifikasi kerugian negara/daerah, SKTJM, pembebanan kerugian negara/daerah sementara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksaaan surat keputusan pembebanan, penyelesaian kerugian negara/daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio, penghapusan kerugian negara/daerah, kadaluwarsa, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
24 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2020
Tanggal Berlaku
24 Juni 2020
Sumber
BD.2020/ No.31
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan