Perbup ini mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Hal pokok yang diatur: 1. Ruang Lingkup 2. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi 3. Informasi dan Pengungkapan 4. Pembuktian, Putusan, dan Pelaporan 5. Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah 6. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah 7. Kedaluarsa 8. Penghapusan 9. Penyetoran 10. Penagihan 11. Pelaporan Penyelesaian TGR 12. Akunatansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. 13 Sanksi 14. Ketentuan lain-lain 15. Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat