Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 31 Tahun 2018

Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Hal pokok yang diatur: 1. Ruang Lingkup 2. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi 3. Informasi dan Pengungkapan 4. Pembuktian, Putusan, dan Pelaporan 5. Keputusan Pembebasan dan Pengenaan Ganti Kerugian Negara/Daerah 6. Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah 7. Kedaluarsa 8. Penghapusan 9. Penyetoran 10. Penagihan 11. Pelaporan Penyelesaian TGR 12. Akunatansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah. 13 Sanksi 14. Ketentuan lain-lain 15. Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 31 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD 2018 (295) : 17 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan