Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.4 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PP No.54 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, Kepres No.36 Tahun 1990.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Forum Anak; Kabupaten/Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut, perlu di susun suatu kebijakan tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Solok Selatan yang memuat dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang responsif gender dan dipedomani oleh seluruh stakeholder;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Solok Selatan;
UU No 7 Tahun 1984; UU No 38 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Permendagri No 15 Tahun 2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 12 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat VII Bab dan 21 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Perencanaan dan Pelaksanaan; Bab IV Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Bab V Pembinaan; Bab VI Pendanaan; Bab VII Ketentuan Penutup. Pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Solok Selatan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Solok Selatan
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Hak Penyandang Disabilitas;
4. Ragam Penyandang Disabilitas;
5. Partisipasi Masyarakat;
6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
7. Pendanaan;
8. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
9. Hibah Dan Bantuan Sosial; Penghargaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 75) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional setiap warganegara yang menghadapi persoalan hukum mesti mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam posisi yang setara dengan aparat penegak hukum (equality of arm.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1985 yg telah diubah dg UU No 5 Th 2004; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2003; UU No 48 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 16 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 42 Th 2013; Perda Kab serang No 5 Th 2016; Perda Kab serang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberian Bantuan Hukum; 4. Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi; 5. Pendanaan; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2010
Hak Asasi Manusia - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak sama antara perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial
budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan
gender di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
a. bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang;
b. bahwa perdagangan orang potensial terjadi di Kabupaten Jembrana, sehingga memerlukan tindakan pengaturan untuk mencegah perdagangan orang dan menangani korban perdagangan orang;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENCEGAHAN; 4. PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG; 5. GUGUS TUGAS ANTI PERDAGANGAN ORANG; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN; 8. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN; 9. PEMBIAYAAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 18 Tahun 2003;
UU No 48 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 16 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 42 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2015
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntabilitas.
Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha, baik secara Litigasi dan Nonlitigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lamandau No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disisipkan I (satu) Pasal Yaitu Pasal 29A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ketentraman dan ketertiban umum
menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lamandau
yang tentram dan tertib, maka perlu adanya regulasi yang
jelas sehingga mampu melindungi lingkungan dan warga
masyarakat;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH;
BAB III HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MASYARAKAT;
BAB IV TERTIB JALAN;
BAB V TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM;
BAB VI TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KOLAM;
BAB VII TERTIB LINGKUNGAN;
BAB VIII TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU;
BAB IX TERTIB BANGUNAN;
BAB X TERTIB SOSIAL;
BAB XI TERTIB KESEHATAN;
BAB XII TERTIB TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN;
BAB XIII TERTIB PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Materi isi pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten. Penunjukan anggota Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Desa/ Kelurahan dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. FPKK terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu :
a. bidang pencegahan;
b. bidang pelayanan; dan
c. bidang pemberdayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
18 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4/ TLD No. 139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan
memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum
untuk mendapat akses keadilan guna mewujudkan
hak konstitusional sesuai prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukum, menyebutkan bahwa penyelenggaraan
bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat