Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektifitas; dan f. akuntabilitas. Bantuan Hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha, baik secara Litigasi dan Nonlitigasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat