Peraturan ini memuat VII Bab dan 21 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Perencanaan dan Pelaksanaan; Bab IV Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Bab V Pembinaan; Bab VI Pendanaan; Bab VII Ketentuan Penutup. Pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Solok Selatan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berspektif gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat