Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 3. Hak Penyandang Disabilitas; 4. Ragam Penyandang Disabilitas; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Pendanaan; 8. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 9. Hibah Dan Bantuan Sosial; Penghargaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
19 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin Dan Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan