Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 3. Hak Penyandang Disabilitas; 4. Ragam Penyandang Disabilitas; 5. Partisipasi Masyarakat; 6. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; 7. Pendanaan; 8. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 9. Hibah Dan Bantuan Sosial; Penghargaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat