Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2013

Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENCEGAHAN; 4. PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG; 5. GUGUS TUGAS ANTI PERDAGANGAN ORANG; 6. PARTISIPASI MASYARAKAT; 7. PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN; 8. PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN; 9. PEMBIAYAAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.35
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan