STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas
darat dan konsumsi. Komponen standar biaya, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang—Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua ,Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya perjalanan dinas, ekspolitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, Honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di Lingkungan PEmerintah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, beserta lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan optimalisasi kinerja tenaga pelayanan pendidik, Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang onorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 235
Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini megubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri, (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75024).
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 26 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada perkembangannya terdapat profesi Psikolog Teknis yang perlu mendapat tambahan penghasilan PNS dengan kriteria kelangkaan profesi.
UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; Perda Nomor 1 Tahun 2007; Perda Nomor 2 Tahun 2012; Perda Nomor 58 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 24 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Pergub Prov. Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan kepegawaian, peningkatan kualitas dan produktivitas kerja maka perlu memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; dan Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima dan Bentuk Penghargaan; Pendamping; Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur dan Tata Cara Pemberian Penghargaan; Tim Penilai; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Menunaikan Ibadah Keagamaan dan Wisata Dalam/Luar Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Lamp. : 7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
tata - cara - pemberian - dan - pemanfaatan - insentif - pemungutan - pajak - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2016/NO.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.08 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, alokasi insentif pemungutan pajak daerah, penerimaan insentif, besaran insentif, penganggaran, pelaksana dan pertanggung jawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa u n t u k mewujudkan akuntabilitas dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan
khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat
Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
ddimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang
Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2009; PP No 53 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; Inpres No 5 tahun 2004; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Pera Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2012; Pergub Jateng No 39 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 43 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Yang Berprestasi dan Berjasa di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.35 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai persyaratan penerima penghargaan dan tim penilai terkait pertimbangan terhadap pemberian Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
pedoman - dan - tata - cara - pemberian - insentif - dan - kemudahan - penanaman - modal - di - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dalm rangka meningkatkan daya saing dan peningkatan arus investasi di daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, pedoman dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Gubernur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009 UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.25 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; PP No101 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.142 Tahun 2015; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Keppres No.5 Tahun 2015; Inpres No.6 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permen ART/BPN No.15 Tahun 2014; Permen ART/BPN No.2 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Permenkeu No.66/PMK.010/2015; Permenkeu No.89/PMK.010/2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2015; Perkep BKPM No.15 Tahun 2015; Perkep BKPM No.16 Tahun 2015; Perkep BKPM No.17 Tahun 2015; Perkep BKPM No.8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.18 Tahun 2015; Perkep BKPM No.13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.19 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2014; Perda KALTIM No.2 Tahun 2012; Perda KALTIM No.3 Tahun 2012; Perda KALTIM No.4 Tahun 2012; Perda KALTIM No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.5 Tahun 2014; Perda KALTIM No.1 Tahun 2013; Perda KALTIM No.6 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.9 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.15 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.5 Tahun 2013; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.34 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan, tim verifikasi, kewajoban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (6), UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pendanaan Komisi Informasi Provinsi berasal dari APBD.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai besaran honorarium ketua, wakil ketua dan anggota dan besaran biaya perjalan dinas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2016
PEMBERIAN TUNJANGAN TEMPAT BERTUGAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT DI JAKARTA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Tempat Bertugas Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Papua Barat di Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah ' Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian tunjangan tempat bertugas bagi pegawai negeri sipil pada kantor perwakilan pemerintah provinsi Papua Barat di Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat