pns - TAMBAHAN PENGHASILAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa u n t u k mewujudkan akuntabilitas dan
kelayakan dalam pemberian tambahan penghasilan
khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat
Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
ddimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang
Menjabat Guru Dan Tenaga Kependidikan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2009; PP No 53 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; Inpres No 5 tahun 2004; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2008; Pera Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2012; Pergub Jateng No 39 tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 43 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 dicabut.
- 7 hal
|