Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2016

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
BD.2016/No.19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
  2. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  3. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
  4. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan