pns - tambahan penghasilan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD. 2017/No. 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan tambahan penghasilan pegawai telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dengan adanya perkembangan, yang berkaitan dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyisipan Pasal 4A dan Pasal 19A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
- 3 hlm
|