Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor : 761/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 32 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Bupati Musi Banyuasin menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 ; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65) diubah
sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
sebesar Rp1.107.923.224.126 (satu triliun seratus tujuh miliar sembilan ratus
dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh enam
rupiah), yang bersumber dari a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut: Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.091.222.050.906
(satu triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh dua juta lima
puluh ribu sembilan ratus enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja operasi;
b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. 3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:asal 20
Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
c direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (delapan miliar lima ratus juta
rupiah). 4. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:(1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebesar Rp11.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh
puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) 5. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:. 1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang terdiri atas:a. pelampauan penerimaan pendapatan transfer; dan
b. penghematan belanja. (2) Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000 (satu miliar tiga puluh juta rupiah).
(3) Penghematan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Penghematan Belanja-Belanja Operasi sebesar
Rp3.970.000.000 (lima miliar rupiah).
(4) Anggaran Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebagaimana
dimaksud Pasal 23 ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman dari Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas
miliar tujuh ratus satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua
puluh rupiah).
(5) Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pembayaran Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)-BUMN-Jangka Panjang
sebesar Rp16.701.173.220 (enam belas miliar tujuh ratus satu juta seratus
tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah). 6. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I dan II
7. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagi berikut:Pasal 26
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. m12 Tahun 2021; Permendasgri 118.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Usaha Kecil Produk Dalam Negeri Dan Pengadaan Berkelanjutan, Pengawasan, Kewajiban Dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
38 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 54 TAHUN 2021
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun kebijakan dasar dalam Bidang Penanaman Modal, Kabupaten Kubu Raya telah membentuk Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya Tahun 2021-2025 dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturari Preside Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 54 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2022 2016;
Pendahuluan; Asas dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan Penanaman Modal; Peta Panduan (Roadmap); Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
2 Halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 6 Tahun 2023
Pembinaan-jenis usaha dan kegiatan-kajian lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 18 tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 5 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, amdal, wajib UKL-UPL, SPPL, andal, tim uji kelayakan, pembinaan dan pengawasan, kelayakan lingkungan hidup, biaya pelaksanaan Tim Uji Kelayakan, sanksi administratif, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa, perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022 Nomor 0264) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hlm; Lampiran 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2023
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah, sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanaman modal, Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran dan ruang lingkup, kebijakan dasar penanaman modal, kelembagaan dan kewenangan penyelenggaraan penanaman modal di daerah, perencanaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, pelaksanaan perizinan berusaha, data, sistem informasi dan pelaporan penanaman modal, pemberdayaan usaha, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, insentif dan kemudahan investasi, promosi investasi, peran serta masyarakat, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao.
PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Rote Ndao diubah
5 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, , dan
pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Hulu Sungai
Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17
Perencanaan Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 06
Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Hulu Sungai Tengah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Data; Prinsip Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggara Satu Data Hulu Sungai Tengah; Penyelenggaraan Satu Data Hulu Sungai Tengah; Insentif Dan Disinsentif; Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat