DASAR PENGENAAn PAjak KENDARAAN BErmotor, BEA BALIK NAma KEnDARAAN BERmotor DAN PAjak ALAT BERAT TAHUN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayar (21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.14 Tahun 1964, UU No.22 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.1 Tahun 2022, PP No.74 Tahun 2014, PP No.5 Tahun 2021, PP No.10 Tahun 2021, PP No.35 Tahun 2023, PP No.5 Tahun 2015, PP No.55 Tahun 2019, PermenHub No.117 Tahun 2018, Permendagri No.6 Tahun 2023, PERDA No. 4 Tahun 2019, PERGUB No.40 Tahun 2011, PERGUB No.41 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Lampung Tentang Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat
Tahun 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
- Halaman 14
|