Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Demak Tahun 2006- 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk menj amin kelancaran pelaksanaan
pembangunan yang terencana sebagai tindak lanjut
Rencana Pembangunan Jangka Panj ang (RPJP) maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang merupakan penj abaran visi, misi dan program Kepala
Daerah terpilih hasi l pemi lihan Kepala Daerah Kabupaten
Demak yang dilaksanakn secara langsung pada tahun 2006; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
disusun suat u dokumen perencanaan pembangunan yang
disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Demak untuk periode 5 (l ima) tahun
mendatang sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintuh Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD Kabupaten Demak 2006-2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sinjai dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan alokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2034);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2988);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3048);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
11. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
13. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
15. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
16. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
17. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisa Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3338);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
26. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
27. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
28. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2001 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor);
29. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Garis-Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 25);
30. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 36);
31. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2003–2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 20);
Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah daerah dalam pengertian wilayah administrasi seluas 81.996,00 Ha atau 819,96 Km2.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah 10 (sepuluh) tahun ke depan dan/atau sampai Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, perencanaan pembangunan, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan RPJM daerah, rencana strategis SKP daerah, rencana kerja pemerintah daerah, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan
daerah dalam sitem pembangunan nasional, dipandang perlu
menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak
Tahun 2006-2025 ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak 2006 - 2025;
Undang·undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJP Kabupaten Demak memuat visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan Industri Perikanan Dan Pariwisata Terpadu (Kippt) Regional Timur Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pariwisata yang tersedia dalam satu konsep pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan kondisi dan situasi lingkungan ekologis guna memicu sektor ekonomi berbasis sumber daya, perlu dilihat dari berbagai aspek, baik aspek biotik, estetika lingkungan, daya dukung, aksessibilitas maupun fungsi kawasan dalam konsepsi rencana tata ruang; untuk pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu dikembangkan suatu kawasan industri perikanan dan pariwisata yang terpadu untuk menjadi pedoman pemanfaatan ruang sebagai bentuk pengendalian dan 2 dasar pengambilan keputusan dalam mengintegrasikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat terutama masyarakat perikanan, sehingga terjadi interkoneksitas dan keseimbangan perkembangan antar wilayah daratan dan lautan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
19. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten /Kota;
20. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan; 21. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
PENETAPAN KAWASAN INDUSTRI PERIKANAN DAN PARIWISATA TERPADU (KIPPT) REGIONAL TIMUR KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2006
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - (RPJP) - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025; Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
3 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Purwakarta Tahun 2006 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat