Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, perencanaan pembangunan, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan RPJM daerah, rencana strategis SKP daerah, rencana kerja pemerintah daerah, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat