RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak Tahun 2006-2025
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan
daerah dalam sitem pembangunan nasional, dipandang perlu
menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak
Tahun 2006-2025 ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Demak 2006 - 2025;
- Undang·undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJP Kabupaten Demak memuat visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Demak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
- 43 hal
|