RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM ) Kabupaten Demak Tahun 2006- 2011
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menj amin kelancaran pelaksanaan
pembangunan yang terencana sebagai tindak lanjut
Rencana Pembangunan Jangka Panj ang (RPJP) maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
yang merupakan penj abaran visi, misi dan program Kepala
Daerah terpilih hasi l pemi lihan Kepala Daerah Kabupaten
Demak yang dilaksanakn secara langsung pada tahun 2006; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
disusun suat u dokumen perencanaan pembangunan yang
disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Demak untuk periode 5 (l ima) tahun
mendatang sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2011
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintuh Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD Kabupaten Demak 2006-2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2001 dicabut.
- 4 hal
|