Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah daerah dalam pengertian wilayah administrasi seluas 81.996,00 Ha atau 819,96 Km2. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah 10 (sepuluh) tahun ke depan dan/atau sampai Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
29 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2006
Tanggal Berlaku
29 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan