RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - (RPJP) - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2006-2025
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006-2025
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004
- PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Batang Hari Tahun 2006-2025; Meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
- 3 hlmn; 2 pnjlsn
|